Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penegakan Perda, Satpol PP Purwakarta Bongkar Bangli dan Saluran Air Beton yang Melintasi Bangunan

PURWAKARTA || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar (bangli) serta saluran air permanen yang menggunakan konstruksi beton di sepanjang Jalan Terusan Pasawahan, Desa Warung Kadu, Kabupaten Purwakarta, Kamis (13/8/2026).

Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda), sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum dan aset negara yang selama ini dimanfaatkan tanpa izin.

Kasi Dal Ops Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Tetep Tajudin, SE, mengatakan langkah penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur dan tahapan yang berlaku.

“Upaya ini merupakan bagian dari penegakan Perda sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum dan aset milik negara yang selama ini dimanfaatkan tanpa izin,” ujar Tetep.

Ia menjelaskan, sebelum melakukan tindakan pembongkaran, pihak Satpol PP telah memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan yang terdampak keberadaan saluran air beton permanen.

Para pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Masa waktu yang diberikan selama tujuh hari, terhitung sejak 6 Agustus hingga 13 Agustus 2026.

“Penertiban ini sebelumnya sudah melalui tahapan teguran. Kami memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri dalam waktu yang telah ditentukan,” jelasnya.

Dalam penertiban tersebut, sebagian besar objek yang ditangani berupa saluran air atau saluran pengairan yang dibuat secara permanen menggunakan beton dan melintasi sejumlah bangunan.

Keberadaan saluran beton permanen tersebut dinilai dapat mengganggu fungsi saluran air, terutama ketika terjadi penyumbatan. Kondisi tersebut juga berpotensi menyulitkan petugas maupun masyarakat dalam melakukan pembersihan dan pemeliharaan saluran.

Menurutnya, saluran air yang tidak berfungsi secara optimal dapat meningkatkan risiko genangan hingga banjir, terutama saat debit air meningkat akibat hujan dengan intensitas tinggi.

“Kalau saluran sudah permanen dan sulit dibersihkan ketika terjadi penyumbatan, tentu akan mengganggu aliran air. Ini juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penertiban,” katanya.

Satpol PP Kabupaten Purwakarta menegaskan, penertiban bukan semata-mata untuk melakukan pembongkaran, tetapi bertujuan memastikan fasilitas umum dan saluran air dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

Penertiban juga diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum maupun aset negara untuk kepentingan pribadi tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpol PP selanjutnya akan terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah titik yang berpotensi melanggar ketentuan Perda, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas umum, bangunan liar dan keberadaan bangunan yang dapat mengganggu fungsi saluran air.

Posting Komentar untuk "Penegakan Perda, Satpol PP Purwakarta Bongkar Bangli dan Saluran Air Beton yang Melintasi Bangunan"