Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Satpol PP Purwakarta Mulai Penataan Jalur Maracang, Bangunan Liar di Fasilitas Umum Ditertibkan

PURWAKARTA || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta akan melakukan penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang Jalan Maracang hingga kawasan perbatasan Purwakarta–Karawang. 

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum dan aset milik negara yang selama ini dimanfaatkan tanpa izin.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, menegaskan bahwa proses penertiban telah diawali dengan tahapan sesuai prosedur yang berlaku. Satpol PP terlebih dahulu memberikan surat teguran kepada para pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri.

"Kami melaksanakan sesuai prosedur dengan memberikan surat teguran kepada para pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri. Waktu yang diberikan selama 10 hari, terhitung mulai 10 Juli hingga 21 Juli 2026," ujar Teguh kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Menurut Teguh, bangunan yang akan ditertibkan sebagian besar berupa lapak dan bangunan semi permanen yang berdiri di atas fasilitas umum serta tanah milik negara. Keberadaan bangunan tersebut dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan karena memanfaatkan ruang publik tanpa izin.

"Lokasi tersebut merupakan fasilitas umum dan tanah negara. Karena itu, pemanfaatannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh digunakan secara sepihak untuk aktivitas berdagang," jelasnya.

Satpol PP berharap seluruh pemilik bangunan memanfaatkan masa tenggang yang telah diberikan dengan melakukan pembongkaran secara sukarela. Langkah tersebut diharapkan dapat memperlancar proses penataan kawasan sekaligus menghindari tindakan pembongkaran paksa oleh petugas.

Selain menegakkan aturan, penertiban ini juga bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. Pemerintah daerah ingin mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk kepentingan bersama.

Teguh menambahkan, Satpol PP Kabupaten Purwakarta akan terus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum dan aset negara agar tidak kembali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan wilayah Kabupaten Purwakarta," pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Satpol PP Purwakarta Mulai Penataan Jalur Maracang, Bangunan Liar di Fasilitas Umum Ditertibkan"