Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Disarpus Purwakarta Musnahkan 6.609 Arsip, Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Tertib dan Aman

PURWAKARTA || Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Purwakarta melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip di Pendopo Disarpus Kabupaten Purwakarta, Jumat (22/5/2026). 

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penataan arsip sekaligus penguatan tata kelola pemerintahan yang tertib, aman, dan sesuai regulasi.

Kegiatan pemusnahan arsip itu disaksikan langsung oleh Sri Jaya Midan yang mewakili Bupati Purwakarta, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartaji, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Purwakarta, Aan mengatakan, pemusnahan arsip merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.

“Arsip musnah, datanya terjaga, ruangannya lega. Yang dimusnahkan itu semuanya sudah melalui proses dan memenuhi syarat,” ujar Aan.

Aan menjelaskan, jumlah arsip yang dimusnahkan mencapai 6.609 berkas yang berasal dari lima OPD, yakni DPB-PPBD, DKUPP, Satpol PP, BKAD, dan DPPKB.

Menurutnya, pemusnahan arsip sebaiknya dilakukan secara rutin dengan tetap memperhatikan ketentuan dan penilaian terhadap arsip yang memang sudah layak dimusnahkan.

“Kita melihat dan menilai arsip mana yang harus dimusnahkan sehingga dianggap memenuhi syarat. Arsip yang usianya di atas 10 tahun harus mendapatkan rekomendasi dari ANRI atau Arsip Nasional Republik Indonesia. Secara hukum semuanya sudah ditempuh dan sudah mendapatkan rekomendasi untuk dimusnahkan,” katanya.

Aan memastikan, meski arsip fisik dimusnahkan, data penting tetap terjaga dengan baik.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartaji menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait jadwal retensi arsip (JRA).

“Ini salah satu bentuk kepatuhan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan. Arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna memang harus dimusnahkan sesuai mekanisme,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap perangkat daerah memiliki kewajiban untuk mengelola arsip, termasuk melakukan pemusnahan terhadap arsip yang masa retensinya telah habis berdasarkan hasil verifikasi tim yang dibentuk pemerintah daerah.

Menurut Kusmana, langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Purwakarta menjadi kebanggaan tersendiri bagi Provinsi Jawa Barat. 

Pasalnya, Kabupaten Purwakarta dinilai serius dalam pengelolaan arsip, termasuk dalam penginputan data melalui Sistem Informasi Kearsipan Nasional dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (SIKN-JIKN).

“Purwakarta luar biasa. Hampir 30 ribu file sudah di-input ke dalam sistem. Bahkan ini bisa mengalahkan provinsi. Ini bukti keseriusan dalam pengelolaan arsip dan keterbukaan informasi publik,” katanya.

Ia juga mengapresiasi komitmen jajaran Disarpus Purwakarta serta dukungan pimpinan daerah dalam membangun sistem kearsipan yang tertib dan modern.

“Tanpa kepemimpinan Pak Kadis, dukungan Pak Bupati, dan kerja keras seluruh staf, hal seperti ini tidak mudah dilakukan. Dibutuhkan komitmen kuat untuk terus meng-input dan mengelola data arsip,” pungkasnya. (Td)

Posting Komentar untuk "Disarpus Purwakarta Musnahkan 6.609 Arsip, Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Tertib dan Aman"