PCNU Purwakarta Gelar Rapat Gabungan, Ketua PCNU Purwakarta: Pesantren dan NU Tidak Bisa Dipisahkan
PURWAKARTA || Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purwakarta menggelar rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah di Aula Kantor Sekretariat PCNU Purwakarta, Senin (10/8/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari agenda rutin organisasi sekaligus membahas sejumlah persoalan strategis, mulai dari persiapan menghadapi Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35, konsolidasi organisasi, hingga rencana penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pondok pesantren di Kabupaten Purwakarta.
Ketua PCNU Kabupaten Purwakarta, KH Ahmad Anwar Nasihin, mengatakan rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah merupakan agenda yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan perkumpulan NU.
"Rapat gabungan ini merupakan kewajiban yang dilaksanakan tiga bulan sekali. Fungsinya untuk menyikapi berbagai hal yang berkaitan dengan organisasi maupun persoalan yang berkembang," ujar Ahmad Anwar kepada wartawan di sela-sela kegiatan.
Menurutnya, salah satu agenda terdekat yang menjadi perhatian PCNU Purwakarta adalah pelaksanaan Muktamar NU ke-35 yang akan digelar di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Muktamar merupakan forum tertinggi dalam organisasi NU yang digelar setiap lima tahun sekali oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Yang paling dekat sekarang adalah pelaksanaan Muktamar NU ke-35. Ini forum tertinggi di NU yang dilaksanakan lima tahun sekali oleh PBNU," katanya.
Ia menjelaskan, rapat gabungan tersebut juga menjadi forum konsolidasi untuk membahas berbagai hal yang berkaitan dengan Muktamar, termasuk aspirasi terkait calon pemimpin di tingkat PBNU.
Dalam struktur organisasi NU, kata Ahmad Anwar, Syuriyah dan Tanfidziyah memiliki peran masing-masing. Syuriyah merupakan jajaran pimpinan yang diisi para ulama atau kiai, sedangkan Tanfidziyah menjalankan fungsi kepengurusan dan pelaksanaan organisasi.
"Jadi Syuriyah itu pimpinan para kiai di NU, sementara Tanfidziyah merupakan pimpinan pelaksana organisasi. Keduanya bergabung dalam rapat untuk menyikapi Muktamar, termasuk siapa yang nantinya akan dipilih atau ditentukan untuk menjadi Ketua Umum PBNU maupun Rais Aam PBNU," jelasnya.
Selain membahas Muktamar NU, rapat juga membahas konsolidasi organisasi dan persoalan regulasi terkait pondok pesantren di Kabupaten Purwakarta.
Ahmad Anwar mengatakan, PCNU Purwakarta saat ini mendorong Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pondok pesantren sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) yang sebelumnya telah ditetapkan.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut penting untuk memberikan perhatian dan penguatan terhadap pondok pesantren yang selama ini memiliki peran besar dalam pendidikan serta pembinaan masyarakat.
"Perdanya sudah ada. Tinggal sekarang Perbup-nya. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Purwakarta segera mengeluarkan Peraturan Bupati tentang pondok pesantren," ungkapnya.
Ia menyebutkan, Perda tentang pondok pesantren telah ditetapkan pada periode pemerintahan sebelumnya. Saat ini, PCNU mendorong agar aturan pelaksana berupa Perbup segera direalisasikan.
PCNU Purwakarta sebelumnya juga telah melakukan komunikasi dan diskusi bersama Kementerian Agama serta Bupati Purwakarta terkait rencana penerbitan regulasi tersebut.
"Bupati merespons dan akan mengeluarkan Peraturan Bupati tentang pondok pesantren. Ini yang terus kami dorong," ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Anwar menegaskan pentingnya menjaga citra pondok pesantren di tengah munculnya berbagai pemberitaan mengenai dugaan persoalan yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan pesantren.
Ia meminta masyarakat tidak melakukan generalisasi terhadap seluruh pesantren hanya karena adanya persoalan yang melibatkan oknum tertentu.
"Jangan menyimpulkan bahwa pesantren itu seperti itu. Kalau ada oknum atau persoalan di beberapa pesantren, jangan kemudian semua pesantren dianggap melakukan hal yang sama," tegasnya.
Menurut Ahmad Anwar, pesantren memiliki hubungan historis yang sangat erat dengan Nahdlatul Ulama. Bahkan, pesantren disebut sebagai salah satu akar utama lahir dan berkembangnya NU.
"NU ini adalah pesantren besar, dan pesantren adalah NU kecil. Keduanya tidak bisa dipisahkan," katanya.
Karena itu, PCNU Purwakarta berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Agama dan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap perkembangan pesantren.
Ahmad Anwar menegaskan, pesantren harus tetap menjadi lembaga pendidikan yang independen sekaligus mampu menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.
"Insya Allah kami terus bersinergi dengan Kementerian Agama agar pesantren tetap menjadi lembaga pendidikan yang independen, mengayomi masyarakat, membimbing masyarakat, dan mengajarkan akhlakul karimah," pungkasnya. (Td)
Posting Komentar untuk "PCNU Purwakarta Gelar Rapat Gabungan, Ketua PCNU Purwakarta: Pesantren dan NU Tidak Bisa Dipisahkan"