Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bupati Purwakarta Tegaskan Bangunan di Atas Saluran Irigasi Harus Ditertibkan

PURWAKARTA || Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein menegaskan, bangunan yang berdiri di atas maupun yang mengganggu fungsi saluran irigasi harus ditertibkan.

Ia meminta para pemilik bangunan yang berada di atas atau menghambat saluran irigasi untuk tidak menunggu hingga pemerintah melakukan pembongkaran secara paksa.

Menurut Om Zein, keberadaan bangunan di atas saluran irigasi bukan hanya persoalan pemanfaatan ruang, tetapi juga menyangkut keberlangsungan fungsi infrastruktur publik yang digunakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Bangunan yang menutup, mempersempit, maupun menghambat saluran dinilai berpotensi mengganggu kelancaran aliran air. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berdampak terhadap fungsi jaringan irigasi dan masyarakat yang bergantung pada distribusi air.

“Silakan bongkar mandiri sebelum bongkar paksa,” tegas Om Zein.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan sekaligus kesempatan bagi masyarakat agar secara sukarela mengembalikan fungsi saluran irigasi sebelum pemerintah mengambil langkah penertiban sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Om Zein menekankan, saluran irigasi merupakan bagian dari infrastruktur publik yang keberadaannya harus dijaga. Gangguan pada satu titik saluran dapat berpengaruh terhadap kelancaran aliran air dan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

“Ini demi kepentingan bersama. Jangan sampai kepentingan pribadi mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas,” ujarnya.

Dalam proses penertiban, pemerintah daerah diharapkan tetap mengedepankan tahapan pendataan, pemberitahuan, serta sosialisasi kepada pemilik bangunan. Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi mengenai status bangunan dan memahami ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemberian kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dinilai dapat menjadi langkah persuasif sebelum dilakukan tindakan penertiban oleh pemerintah.

Namun, apabila setelah diberikan pemberitahuan dan kesempatan masih terdapat bangunan yang tetap berdiri serta terbukti mengganggu fungsi saluran irigasi, pemerintah dapat mengambil tindakan sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki.

Bagi Om Zein, penertiban bangunan di atas saluran irigasi bukan sekadar kegiatan membongkar bangunan. Lebih jauh, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi infrastruktur publik agar dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kalau bisa dibongkar sendiri, kenapa harus menunggu dibongkar pemerintah?” pungkasnya.

Pernyataan Bupati Purwakarta tersebut menjadi sinyal bahwa keberadaan bangunan yang mengganggu fungsi saluran irigasi akan menjadi perhatian pemerintah daerah. Penertiban tetap diarahkan untuk dilaksanakan secara terukur dengan mengedepankan sosialisasi dan prosedur sesuai aturan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat pemilik bangunan yang berada di atas maupun di sekitar saluran irigasi diharapkan memiliki kesadaran untuk menjaga fungsi fasilitas publik dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan masyarakat secara luas. (Tesyar)

Posting Komentar untuk "Bupati Purwakarta Tegaskan Bangunan di Atas Saluran Irigasi Harus Ditertibkan"