Warga Minta Pengolahan Bulu Ayam Yang Menyebabkan Polusi Udara Untuk Ditutup
BERITA PURWAKARTA | Warga pengguna jalan militer Darangdan-Plered terutama warga Desa Darangdan warga Desa Sirnamanah, dan warga Desa Depok Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta, yang terdampak polusi udara yang ditimbulkan oleh Pengolah bulu ayam yang berlokasi di Jalan militer Blok 7 Desa Depok Kecamatan Darangdan yang berdiri diatas tanah milik almarhum Bapak H.Anta/Bu Hj Mimin mohon ditutup, sebab perusahaan tersebut selain tidak mengantongi izin, dan bau sangat menyengat.
Kepala Desa Depok Hamdani memberikan keterangan kepada awak media bahwa perusahaan pengolahan bulu ayam itu tidak membuat izin, jangankan izin dari Dinas intansi terkait, dari Desa dan dari Kecamatan pun tidak ada, bahkan pemilik perusahaan yang menurut informasi bernama Budi diundang, dipanggil ke Desa juga tidak pernah datang, ditemui pun ke tempat perusahaannya juga tidak pernah ketemu.
"Kami pemerintah desa Depok sepakat dengan masyarakat perusahaan tersebut lebih baik ditutup karena mengganggu dan bau yang menyengatkan "ujar Hamdani"
Menurut Camat Darangdan Drs Al Idrus Nurhasan saat dikonfirmasi media di kantornya (8/12) mengatakan benar perusahaan tersebut belum mengantongi izin.
Bahkan kemarin Rabu 07 Desember 2022 gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Puwakarta dan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Purwakarta, yaitu :
dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Iwan Sobarna,ST selaku Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Mugti Rosadi, ST selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan, Ulil Ilmi, ST selaku Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pratama, Roby Cahyadilaga Putra, ST selaku Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pratama,
Dari Satpol PP, yaitu Nurhayati, S.Sos. Map, Dhani Firmansyah, SE, Yadi, Obay, Akbar dan Egi, juga
Kasi Trantib Kecamatan Darangdan Abas Basuni, S.Pd dan Kepala Desa Depok Hamdani, bersama-sama mendatangi perusahaan pengolahan bulu ayam tersebut "Jelas Drs Al Idrus Nurhasan"
Ia mengatakan, Kesimpulannya pihak perusahaan harus membuktikan izin selama 12 hari, sejak hari Rabu 7 Desember 2022 hingga hari Senin 19 Desember 2022, apabila selama 12 hari masih tetap tidak membuktikan izin, terpaksa perusahaan pengolahan bulu ayam tersebut kami Segel (ditutup) berarti perusahaan tersebut tidak beritikad baik. "Pungkasnya"
Penulis : Bah Endang.



Posting Komentar untuk "Warga Minta Pengolahan Bulu Ayam Yang Menyebabkan Polusi Udara Untuk Ditutup"