Dua Orang Pelaku Masuk Sel Akibat Bertani Tanaman Haram
BERITA PURWAKARTA
- Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan dua orang pemuda yang diketahui memiliki, menanam atau menguasai narkoba jenis ganja dilahan kosong di wilayah Desa Dangdeur Kecamatan Bungursari Kabupaten Puwakarrta.
Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan dua orang pemuda diamankan yakni AS (29) dan J (42) diduga pemilik tanaman haram tersebut di tangkap.
Kedua orang pemuda tersebut merupakan warga Desa Pancawati Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.
"Keberhasilan ungkap kasus ini informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya tanaman ganja di lahan kosong di wilayah Kecamatan Bungursari Kabupaten Puwakarta. "Ucap AKBP Hery, saat menggelar Konferensi pers, pada Kamis 9 Juni 2022.
Ia mengungkapkan, saat penangkapan kedua tersangka sedang melakukan transaksi narkotika jenis ganja, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku memiliki tanaman pohon ganja yang tanam di lahan kosong.
Dari TKP, petugas mendapatkan barang bukti 16 tanaman ganja ukuran kurang lebih 20 centimeter yang ditanam disebuah polibag dan belum siap dipanen. "Jelas Perwira yang dikenal keramahannya."
Selain itu, sambung Kapolres Purwakarta, petugas juga mengamankan barang bukti yakni 65,29 gram ganja kering dan dua unit handphone merk Vivo.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Purwakarta. Kita akan gali apakah ada lokasi lainnya yang ditananami tanaman serupa. "Ungkap AKBP Hery"
Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika "Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 6-tahun dan paling lama 20-tahun penjara." Pngkasnya.
Polri Red Bah Endang.


Posting Komentar untuk "Dua Orang Pelaku Masuk Sel Akibat Bertani Tanaman Haram"