BPD Sirnamanah Gelar Musdes (RPJMDes) Priode 2022-2027
BERITA PURWAKARTA | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Bamusdes Desa Sirnamanah bersama Pemdes Sirnamanah Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Pembangunan Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2022-2027. yang berlangsung di Balai Musyawarah Desa Sirnamanah pada Rabu 05-Januari 2022.
Musdes kali ini mendapat pemantauan langsung oleh Pemerintah Kecamatan Darangdan, melalui Niken Pramasti, SH Kasi Ekbang Kecamatan Darangdan, Luki Yuliawan, SE Kasi PMD Kecamatan Darangdan dan Dedi Rukmana Stap Kasi Kesos Kecamatan Darangdan
Juga Musdes tersebut dihadiri Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sirnamanah Ocim Khoerudin yang diwakili Sekretaris BPD Widayanti bersama anggota, Kepala Desa Sirnamanah H.Wawa Syamhuri bersama Sekdes Sirnamanah Dadang Wijaya, Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Darangdan Roni Mulyawandi dan Dede Royani, juga dihadiri Perangkat Desa, Aparat Rt Rw, serta Tokoh masyarakat dan Tokoh Pemuda.
Dengan dilaksanakannya Musdes RPJM-Desa tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Musyawarah Desa.
(Musdes).
RKPDes bertujuan menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Sirnamanah
untuk tahun anggaran 2022-2023
yang akan datang.
Menurut Camat Darangdan Drs Al Idrus Nurhasan melalui Niken Pramasti, SH saat dikonfirmasi media diarea musdes (05/01) mengatakan terkait mekanisme RPJMDesa, bahwa Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKP Desa) kepada pemerintahan Desa.
RPJMDesa, adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun kedepan, dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJMDesa berlaku dalam jangka waktu 1(satu) tahun.
RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalan pembangunan desa, dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. "Terang Niken yang didampingi Luki Yuliawan, SE"
Kemudian Musyawarah RKP desa ini merupakan amanat undang-undang sebagai perencanaan tahunan untuk mencapai tujuan akhir yang ditetapkan di dalam RPJMDes. "Ucapnya"
Penjelasan Kepala Desa Sirnamanah H.Wawa Syamhuri,
"Pada saat ini masih dalam suasan pandemi Covid-19 sehingga banyak pekerjaan di tahun 2021 harus terpotong, dikernakan sebagian besar anggaran harus terfokus pada penanggulangan Covid-19 yang disesuaikan dengan Peraturan Mentri Desa, selain itu Pemdes, tahun 2022 akan berusaha untuk merealisasikan rencana dari program kerja demi kemajuan Desa Sirnamanah. "Ujar H. Wawa Syamhuri"
Terakhir kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan mensukseskan kegiatan Musdes ini, semoga apa yang sudah kita tetapkan dalam Daftar usulan pembangunan ini, mendatangkan manfaat dan kesejahtaraan bagi seluruh Masyarakat Desa Sirnamanah. "Pungkas H.Wawa Syamhuri"
Penulis : Bah Endang.


Posting Komentar untuk "BPD Sirnamanah Gelar Musdes (RPJMDes) Priode 2022-2027"