BPD Sawit Gelar Musdes (RPJMDes) Priode 2022-2027
BERITA PURWAKARTA | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Bamusdes Desa Sawit bersama Pemdes Sawit Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Pembangunan Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2022-2027. yang berlangsung di Gor Desa Sawit pada Kamis 06-Januari 2022.
Musdes kali ini mendapat pemantauan langsung dari Pemerintah Kecamatan Darangdan, melalui Niken Pramasti, SH Kasi Ekbang Kecamatan Darangdan, Luki Yuliawan, SE Kasi PMD Kecamatan Darangdan dan Dedi Rukmana Stap Kasi Kesos Kecamatan Darangdan.
Musdes tersebut dihadiri Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sawit Yadi Suryadi bersama anggota, Ketua LPM Desa Sawit H.Syarip Hidayatullah Kepala Desa Sawit diwakili Sekdes Sawit Toni Hidayatulah bersama jajaran Perangkat Desa, serta aparat Rt Rw, Kader PKK dan Kader Posyandu termasuk Tokoh masyarakat dan Tokoh Pemuda, Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Darangdan Dede Royani, juga hadir sekaligus menyampaikan arahan.
Dengan dilaksanakannya Musdes RPJM-Desa tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Musyawarah Desa.
(Musdes).
RKPDes bertujuan menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Sawit
untuk tahun anggaran 2022-2023
yang akan datang.
Menurut Camat Darangdan Drs Al Idrus Nurhasan melalui Niken Pramasti, SH saat dikonfirmasi media diarea musdes (06/01) mengatakan terkait mekanisme RPJMDesa, bahwa Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKP Desa) kepada pemerintahan Desa."Jelas Niken"
RPJMDesa, adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun kedepan, dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJMDesa berlaku dalam jangka waktu 1(satu) tahun.
RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalan pembangunan desa, dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. "Tambah Luki Yuliawan"
Kemudian Musyawarah RKP desa ini merupakan amanat undang-undang sebagai perencanaan tahunan untuk mencapai tujuan akhir yang ditetapkan di dalam RPJMDes. "Ucapnya"
Penjelasan Kepala Desa Sawit melalui Abdi Rahman, SE Kaur Pemerintahan Desa Sawit sekaligus Moderator kegiatan sertijab ini yang dampingi Bhabinkamtibmas Desa Sawit Polsek Darangdan Biripka Nova Mauludin dan Babinsa Desa Sawit Serka Junir Koramil 1903 Darangdan, menyebut
"Pada saat ini masih dalam suasan pandemi Covid-19 sehingga banyak pekerjaan di tahun 2021 tersendat, dikernakan sebagian besar anggaran harus terfokus pada penanggulangan Covid-19 yang disesuaikan dengan Peraturan Mentri Desa, selain itu Pemdes, tahun 2022 bersam jajaran lembaga desa akan berusaha untuk merealisasikan rencana dari program kerja demi kemajuan Desa Sawit. "Ujar Abdi Rahman"
Terakhir kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan mensukseskan kegiatan Musdes ini, semoga apa yang sudah kita tetapkan dalam Daftar usulan pembangunan ini, mendatangkan manfaat dan kesejahtaraan bagi seluruh Masyarakat Desa Sawit. "Pungkasnya"
Penulis : Bah Endang.



Posting Komentar untuk "BPD Sawit Gelar Musdes (RPJMDes) Priode 2022-2027"