DPUTR Purwakarta Sosialisasikan Perubahan Pola Tata Ruang dan RTRW 2026
PURWAKARTA || Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta melalui Bidang Tata Ruang menggelar sosialisasi terkait perubahan pola tata ruang dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bank BJB Purwakarta, Kamis (20/8/2026), dan diikuti sejumlah unsur pemerintahan daerah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan serta pengendalian pemanfaatan ruang.
Kepala DPUTR Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi, mengatakan sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dalam menyampaikan perubahan pola tata ruang serta zonasi RTRW terbaru yang telah melalui proses pembahasan antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Purwakarta bersama Pemerintah Daerah.
Menurutnya, pemahaman yang sama mengenai RTRW terbaru diperlukan agar setiap kebijakan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Purwakarta dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Sosialisasi ini menjadi bagian dari penyampaian perubahan pola tata ruang serta zona RTRW baru yang telah disahkan melalui pembahasan antara Pansus DPRD Kabupaten Purwakarta bersama Pemerintah Daerah,” ujar Didi Garnadi dalam kegiatan tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut, materi disampaikan oleh tim dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama konsultan yang terlibat dalam proses penyusunan dan penyesuaian tata ruang Kabupaten Purwakarta.
Pembahasan mencakup sejumlah hal penting, mulai dari perubahan zonasi, pola pemanfaatan ruang, hingga arah kebijakan tata ruang Kabupaten Purwakarta ke depan.
Materi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada para pemangku kepentingan mengenai ketentuan baru dalam RTRW, termasuk bagaimana pemanfaatan ruang harus disesuaikan dengan peruntukan kawasan yang telah ditetapkan.
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, para Asisten Daerah (Asda), seluruh kepala dinas atau perangkat daerah terkait, para camat, serta tim Pansus DPRD Kabupaten Purwakarta yang terlibat dalam pembahasan perubahan pola tata ruang.
Didi menegaskan, keterlibatan seluruh perangkat daerah dan pemerintah kecamatan sangat penting karena implementasi RTRW tidak hanya menjadi tanggung jawab DPUTR, tetapi membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh perangkat daerah hingga tingkat kecamatan memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan RTRW terbaru.
Kesamaan pemahaman tersebut dinilai penting agar setiap proses pembangunan, pemberian rekomendasi, pengembangan kawasan, maupun pemanfaatan lahan di Kabupaten Purwakarta dapat mengacu pada rencana tata ruang yang berlaku.
“Pemahaman terhadap RTRW terbaru ini penting agar pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Purwakarta dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” katanya.
Lebih lanjut, perubahan RTRW diharapkan dapat menjadi landasan dalam mengarahkan pembangunan Kabupaten Purwakarta secara lebih terencana. Selain memberikan kepastian terhadap pemanfaatan ruang dan pengembangan kawasan, RTRW juga menjadi instrumen dalam mengendalikan pembangunan agar tetap sesuai dengan peruntukan ruang.
Melalui penerapan tata ruang yang konsisten, pemerintah daerah berharap pembangunan di Kabupaten Purwakarta dapat berlangsung secara terarah, berkelanjutan, serta tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, pengembangan kawasan dan kepentingan masyarakat.
Sosialisasi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara DPUTR, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, DPRD, serta pihak terkait lainnya dalam mengimplementasikan RTRW Kabupaten Purwakarta tahun 2026. (Tesyar)
Posting Komentar untuk "DPUTR Purwakarta Sosialisasikan Perubahan Pola Tata Ruang dan RTRW 2026"