Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tindak Lanjut Sidak Bupati, Satpol PP Purwakarta Data Tempat Pemotongan Ayam, Pastikan Kepatuhan Izin IPAL dan Pengelolaan Limbah

PURWAKARTA || Tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, ke salah satu tempat pemotongan ayam di kawasan Jalan Raya Simpang kini memasuki tahap penataan yang lebih luas. 

Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pendataan terhadap seluruh usaha pemotongan ayam yang beroperasi di wilayah Purwakarta, terutama terkait kepemilikan izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Senin (22/6/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan lingkungan serta menjalankan kegiatan usahanya secara tertib dan sesuai regulasi yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, mengatakan pendataan akan difokuskan pada identifikasi jumlah tempat pemotongan ayam yang beroperasi, status perizinan yang dimiliki, hingga sistem pengelolaan limbah yang diterapkan.

“Kami akan melakukan pendataan terhadap seluruh tempat pemotongan ayam yang ada di Purwakarta, khususnya yang diduga belum memiliki izin IPAL. Pendataan ini penting agar pemerintah memiliki data yang akurat mengenai kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan lingkungan,” ujar Teguh.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak semata-mata bertujuan untuk melakukan penindakan, tetapi juga sebagai langkah pembinaan agar para pelaku usaha dapat memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan pemerintah.

Teguh menegaskan, usaha pemotongan ayam merupakan kegiatan yang menghasilkan limbah cair maupun limbah padat sehingga memerlukan sistem pengelolaan yang memadai. 

Jika tidak dikelola dengan baik, limbah tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

“Setiap usaha yang menghasilkan limbah harus memiliki pengelolaan yang jelas dan sesuai ketentuan. Jangan sampai aktivitas usaha berjalan, tetapi dampak negatifnya justru dirasakan masyarakat,"

"Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan dinas teknis untuk memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban perizinan dan pengelolaan lingkungan,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP akan menggandeng sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta. 

Koordinasi lintas sektor tersebut dilakukan agar proses penataan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga menyentuh kondisi teknis di lapangan.

Pemeriksaan akan mencakup keberadaan dan fungsi IPAL, sistem pengelolaan limbah, kebersihan lokasi usaha, hingga potensi dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Teguh menjelaskan, apabila ditemukan pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan, pemerintah daerah akan mengedepankan langkah pembinaan dan memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Namun demikian, apabila pelanggaran tetap terjadi dan tidak ada upaya untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, maka penegakan aturan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya, pemerintah daerah ingin kegiatan usaha tetap berjalan dan perekonomian masyarakat terus tumbuh. Tetapi seluruh aktivitas usaha harus tertib, legal, dan tidak menimbulkan pencemaran maupun gangguan bagi masyarakat,” katanya.

Satpol PP menilai penataan usaha pemotongan ayam menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban usaha sekaligus melindungi kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Purwakarta. 

Hasil pendataan nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan, baik berupa pembinaan, penertiban, maupun penegakan regulasi.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap seluruh usaha pemotongan ayam dapat beroperasi secara legal, tertib, dan memenuhi standar pengelolaan lingkungan, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat berjalan selaras dengan kesehatan lingkungan dan kenyamanan masyarakat. (Tedi)

Posting Komentar untuk "Tindak Lanjut Sidak Bupati, Satpol PP Purwakarta Data Tempat Pemotongan Ayam, Pastikan Kepatuhan Izin IPAL dan Pengelolaan Limbah"