Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Proyek KCJB
BERITA PURWAKARTA | Tiga Kapolsek Polres Purwakarta, yaitu Kapolsek Darangdan Akp Subagyo, SH Kapolsek Sukatani Akp Asep.S dan Kapolsek Plered diwakili Bripka Cepi bhabinkamtibmas Desa Palinggihan, dan dihadiri tiga Danramil Kodim 0619 Purwakarta, yaitu Danramil 1903 Darangdan Kapten Armed Deny Kristian.
Danramil 1906 Sukatani diwakili Serma Urip Marsigit, Danramil 1902 Plered Kapten Armed Witopo, PSBI (Pilar Sinergi BUMN Indonesia) Maneger Nikolas Pardede, BPN Kabupaten Purwakarta Ukon dan Agus.
Perwakilan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) Provinsi Jabar Apri, Kepala Desa Depok Hamdani serta dihadiri 11 orang penerima ganti kerugian, menghadiri musyawarah ganti kerugian, sekaligus Pengecekan data lahan dan jumlah total rupiah yang dibayarkan kepada penerima ganti kerugian, yang berlangsung di Aula Desa Depok, pada Rabu 28 September 2022.
Dengan melibatkan narasumber dari KCJB, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purwakarta.
Kepala Desa Depok Hamdani dalam sambutan singkatnya, seusai mengucapkan salam kehormatan kepada penghadir, juga melaporkan bawa warga Desa Depok Kecamatan Darangdan, warga Desa Palinggihan Kecamatan Plered dan warga Cilalawi Kecamatan Sukatani yang mendapat ganti kerugian seluruhnya ada 16-orang, diantaranya :
Warga Desa Depok Kecamatan Darangdan, 12-orang yaitu,
1.Mariam Ahmad,
2.Enjang,
3.Odang,
4.Idi,
5.Usman,
6.Yuni Prihanda..
7.Ahmad Dimyati,
8.Alamsyah,
9.H.Nata,
10.Adang,
11.Wasman,
12.Siti Rohamah,
Warga Desa Palinggihan Kecamatan Plered, 2-orang, yatu
1.H.Ahmad Dulhalim
2. Adang Suangsa,
Dan Warga Desa Cilalawi Kecamatan Sukatani 2-orang, yaitu,
1. Siti Kartimah
2. Agus Gustina.
Dengan kesepakatab bersama, sebidang tanah 1 (satu) meter dibayar seharga Rp.491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) untuk pembayaran malalui rekening.
Red.


Posting Komentar untuk "Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Proyek KCJB"