Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

27 Juli 2022 Ditetapkan Sebagai Hari Sungai Nasional Berikut Kegiatan Yang Dapat Dilakukan di Hari Tersebut



BERITA PURWAKARTA
- Berdasrkan Pasal 74  PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Hari Sungai Nasional ditetapkan pada tanggal 27 Juli setiap tahun.

Hari Sungai Nasional ini bertujuan untuk membangun motivasi kepada masyarakat  agar peduli terhadap sungai.

Dibagian penjelasan Pasal 74 PP tersebut, pada Hari Sungai Nasional, baik pemerintah, pihak swasta, maupun masyarakat diharapkan melakukan pemantauan langsung kondisi sungai.

Hal ini dilakukan agar dapat memahami pengaruh kegiatan yang dilakukan terhadap sungai, baik pengaruh negatif maupun positif bagi fungsi sungai itu sendiri.

Adapun beberapa kegiatan yang dapat dilakukan pada Hari Sungai Nasional sebagaimana yang diarahkan bagi penjelasan Pasal 74 PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang sungai, sebagai berikut:

1. Membersihkan sampah dan gangguan aliran sungai.

2. Mengidentifikasi sumber pencemaran sungai.

3. Penanaman tumbuh-tubuhan yang sesuai di sempadan sungai.

4. Sosialisasi langsung di lapangan.

5. Penyelenggaraan workshop peduli sungai, dan

6. Kesepakatan tindak lanjut bersama. 

Red/Bah Endang.
Sumber : Diskominfo

Posting Komentar untuk "27 Juli 2022 Ditetapkan Sebagai Hari Sungai Nasional Berikut Kegiatan Yang Dapat Dilakukan di Hari Tersebut"