Dbt Collector Di Purwakarta Bikin Resah, Ini Kata Sekjen MPC PP
BERITA PURWAKARTA
- Berawal dari penarikan paksa unit kendaraan roda dua milik konsumen bernama Radi Supriadi oleh pihak yang diduga collector dari perusahaan leasing.
Buntu perapasan unit tersebut, terjadi baku hantam antara beberapa anggota Ormas Pemuda Pancasila dengan para mata elang itu di wilayah Sadang Purwakarta.
Penarikan paksa unit kendaraan konsumen di jalanan yang dilakukan oleh pihak eksternal lising sangat disayang kan jajaran Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC) Purwakarta.
"Para debt collektor yang juga dikenal sebutan mata elang, akhir-akhir ini tingkah ya makin meresahkan.
Pihak berwajah harus segera turun tangan menertibkan, "Kata Sekretaris MPC PP Kabupaten Purwakarta, Asep Kurniawan kepada awak media, Minggu, 5 Juni 2022.
Menurutnya, ada beberapa mekanisme yang harus ditempuh oleh pihak lising jika sampai melakukan penarikan kendaraan bermotor dan nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan.
"Salah satunya yang wajib dipenuhi adanya perjanjian jaminan fidusia, yakni perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku saat dilakukan perjanjian fidusia. "Ucap Kang Fefet dengan panggilan akrabnya.
Padahal, Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.01O/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan, telah melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke Pengadilan. "Tutupnya"
(Bah Endang)


Posting Komentar untuk "Dbt Collector Di Purwakarta Bikin Resah, Ini Kata Sekjen MPC PP "