Pemdes Sadarkarya Kecamatan Darangdan Salurkan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) 2021
BERITA PURWAKARTA | Pemerintah Desa Sadarkarya Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta, dalam hal ini Kepala Desa Sadarkarya Wahyu Samsul Ma'rif yang disaksikan langsung oleh Peltu Sail babinsa Desa Sadarkarya dan Bripka Dede Azhari bhabinkamtibmas Desa Sadarkaya serta dihadiri Ketua TP-PKK Desa Sadarkarya Siti Munigar, menyalurkan Perlengkapan Posyandu bagi 5-unit Posyandu se-Desa Sadarkarya, yaitu : masing masing Posyandu, diantaranya, Kasur, bantal, Timbangan Bayi Digital, Timbangan Dewasa Digital, Tensi (pangukur tubuh), Medline dan Lufantometer.
Kemudian menyalurkan Oprasional PKK, Posyandu, Karang Taruna, Supir Ambulan, Bamusdes yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Juga menyalurkan Oprasional MUI Desa dan LPM dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Penjelasan Kepala Desa Sadarkarya Wahyu Samsul Ma'rif yang didampingi Sekdes Sadarkarya Ai Nurasiah, terkait pengertian dan Jenis Dana Perimbangan, yaitu dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonomi) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi, Jumlah Dana Perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dam APBN, Dana ini terdiri dari 3-jenis, yaitu Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, kemudian Dana Bagi Hasil atau DBH.
Itu sementara yang bisa kami jelaskan, terutama mereka mendapatkan sesuai yang kami janjikan jauh-jauh hari, mudah bermanfaat dan menbah kesemangatan dalam melalsanakan tudas sesuai Tupoksinya masing-masing. " Jelas Wahyu Samsul Ma'rif"
Penulis : Bah Endang.




Posting Komentar untuk "Pemdes Sadarkarya Kecamatan Darangdan Salurkan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) 2021"